Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:49:27 | 1121 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
6. Dokumen kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun;
7. Surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
2022-09-05 04:01:06 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2022-09-19 04:14:55 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2023-05-04 06:59:24 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-11 04:58:42 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-12 14:18:03 | Berita OPD | Operator Inspekorat