Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 19:30:39 | 1645 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 (masing-masing 3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia
(KKI);
6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
8. Asli Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-09-05 04:01:06 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2022-09-19 04:14:55 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2023-05-04 06:59:24 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-11 04:58:42 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-12 14:18:03 | Berita OPD | Operator Inspekorat