Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:17:39 | 1137 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (3 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi ijazah pendidikan program profesi psikolog klinis yang dilegalisir;
6. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
7. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
9. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
10. Fotokopi Surat Izin Praktek Psikolog Klinis (SIPPK) yang pertama/kedua (untuk permohonan SIPPK yang kedua/ketiga);
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-09-05 04:01:06 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2022-09-19 04:14:55 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2023-05-04 06:59:24 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-11 04:58:42 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-12 14:18:03 | Berita OPD | Operator Inspekorat