Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:50:45 | 1049 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-masing 2 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dilegalisir oleh Dinas Kesehatan Provinsi;
6. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
7. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2022-09-05 04:01:06 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2022-09-19 04:14:55 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2023-05-04 06:59:24 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-11 04:58:42 | Berita OPD | Operator Inspekorat
2024-01-12 14:18:03 | Berita OPD | Operator Inspekorat